Assalamu'alaykum Wr. Wb.
Dalam kegiatan kita sehari-hari, pastilah tidak terlepas dengan yang namanya muamalat. Ketika kita melakukan jual-beli di pasar, menabung uang di bank, kredit rumah, bahkan berbelanja di toko online yang akhir-akhir ini sudah semakin populer. Salah satu tujuan manusia hidup di dunia ini adalah mengumpulkan harta sebanyak mungkin agar bisa hidup layak dan tenang di kemudian hari. Pada saat itu orang-orang sudah tidak peduli lagi dari mana mereka mendapatkan harta, entah itu halal atau haram.
Yang dimaksud dengan harta haram, yaitu: setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Adapun yang dimaksud muamalat adalah: hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia satu dengan lainnya. Dan untuk hal yang berkenaan harta (jual-beli, sewa menyewa, warisan dan lain sebagainya) biasanya ditambahkan kata "maaliyyah" yang berarti harta. Akan tetapi, belakangan kata muamalat konotasinya adalah muamalat maaliyyah.
Di zaman sekarang ini manusia berlomba-lomba menambah harta kekayaan dengan cara apapun. Tanpa disadari harta yang mereka kumpulkan telah tercampur dengan harta haram. Orang-orang sering menganggap bahwa harta halal maupun haram itu sama saja, yang penting mereka bisa hidup dan menghidupi keluarga dengan harta itu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda:
"Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram". [HR. Bukhari].
Menurut hadist di atas, orang-orang tersebut dikelompokkan menjadi 2 :
1. Sebagian manusia tidak pernah peduli dengan kaidah rabbani dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka, dimana mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Allah.
Mereka bukan lagi hamba Allah yang patuh dan tunduk dengan perintahNya, karena tautan hati mereka terhadap harta menyamai bahkan melebihi hubungan mereka terhadap Allah, bila berbenturan antara keuangan niaga dan syariat Allah niscaya perintah Allah dikesampingkan. Mereka tidak meyakini rezki mereka berasal dari Allah, mereka mengira bahwa pencapaian-pencapaian dunia mereka murni karena keahlian mereka berniaga, mereka berujar seperti ucapan Karun:
Karun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku". [Al Qashash:78]
Padahal Allah telah berfirman:
"Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu disisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya". [Al Ankabut:17]
2. Sebagian lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi karena mereka sedari kecil tidak pernah mengerti dan mempelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta karena ketidaktahuannya. Mereka adalah orang yang dimaksud oleh Ali bin Abi Thalib:
"Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum sebelum mempelajari fikih (muamalat) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus". [Sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, Tanbih Al Ghafilin, hal. 364]
Wa'alaykumsalam Wr. Wb.
Dalam kegiatan kita sehari-hari, pastilah tidak terlepas dengan yang namanya muamalat. Ketika kita melakukan jual-beli di pasar, menabung uang di bank, kredit rumah, bahkan berbelanja di toko online yang akhir-akhir ini sudah semakin populer. Salah satu tujuan manusia hidup di dunia ini adalah mengumpulkan harta sebanyak mungkin agar bisa hidup layak dan tenang di kemudian hari. Pada saat itu orang-orang sudah tidak peduli lagi dari mana mereka mendapatkan harta, entah itu halal atau haram.
Yang dimaksud dengan harta haram, yaitu: setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Adapun yang dimaksud muamalat adalah: hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia satu dengan lainnya. Dan untuk hal yang berkenaan harta (jual-beli, sewa menyewa, warisan dan lain sebagainya) biasanya ditambahkan kata "maaliyyah" yang berarti harta. Akan tetapi, belakangan kata muamalat konotasinya adalah muamalat maaliyyah.
Di zaman sekarang ini manusia berlomba-lomba menambah harta kekayaan dengan cara apapun. Tanpa disadari harta yang mereka kumpulkan telah tercampur dengan harta haram. Orang-orang sering menganggap bahwa harta halal maupun haram itu sama saja, yang penting mereka bisa hidup dan menghidupi keluarga dengan harta itu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda:
"Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram". [HR. Bukhari].
Menurut hadist di atas, orang-orang tersebut dikelompokkan menjadi 2 :
1. Sebagian manusia tidak pernah peduli dengan kaidah rabbani dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka, dimana mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Allah.
Mereka bukan lagi hamba Allah yang patuh dan tunduk dengan perintahNya, karena tautan hati mereka terhadap harta menyamai bahkan melebihi hubungan mereka terhadap Allah, bila berbenturan antara keuangan niaga dan syariat Allah niscaya perintah Allah dikesampingkan. Mereka tidak meyakini rezki mereka berasal dari Allah, mereka mengira bahwa pencapaian-pencapaian dunia mereka murni karena keahlian mereka berniaga, mereka berujar seperti ucapan Karun:
Karun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku". [Al Qashash:78]
Padahal Allah telah berfirman:
"Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu disisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya". [Al Ankabut:17]
2. Sebagian lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi karena mereka sedari kecil tidak pernah mengerti dan mempelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta karena ketidaktahuannya. Mereka adalah orang yang dimaksud oleh Ali bin Abi Thalib:
"Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum sebelum mempelajari fikih (muamalat) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus". [Sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, Tanbih Al Ghafilin, hal. 364]
Baca juga : Tips Menabung Tanpa Riba
Referensi: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer: Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Wa'alaykumsalam Wr. Wb.

