Tips Menabung Tanpa Riba

Assalamu'alaykum Wr. Wb.


Dewasa ini, bank (konvensional maupun syariah) sudah menjadi satu-satunya wadah masyarakat untuk menabung (membuka tabungan). Selain untuk menabung, bank juga memberikan penawaran-penawaran menarik lainnya seperti KPR rumah, DPLK dan Dana Talangan Haji dan masih banyak lagi. Maka tidak heran bahwa bank sudah menjadi bagian penting dalam bidang perekonomian di masyarakat kita.

Motivasi masyarakat menabung di bank adalah ingin mendapatkan keuntungan. Banyak orang berlomba-lomba menabung dibank yang bunganya besar dengan harapan nantinya mendapatkan keuntungan yang besar. Misal Bambang menabung pada bank B sebanyak Rp 400.000,-. Bila bunga bank 3% per tahun maka jumlah uang bambang setelah satu tahun akan menjadi sebagai berikut: Uang bambang = Rp 400.000,- + ( 3% x Rp 400.000,-) = Rp 400.000,- + Rp 12.000,- = Rp 412.000,-
Atau Uang bambang = ( 100% + 3%) x Rp 400.000,- = Rp 412.000,-



Mari kita tinjau apa itu sebenarnya bunga bank, hukum bunga bank sampai hukum menabung di bank konvensional...

Bunga Bank

Bunga (Interest) yaitu: imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya, bunga dinyatakan dalam persen (%).

Bank konvensional (bank yang tidak islami) sebagian besar usahanya bergantung kepada bunga. Dimana bank mengumpulkan modal dari dana masyarakat dalam bentuk tabungan, lalu uang yang terhimpun dari dana masyarakat tersebut dipinjamkan dalam bentuk modal kepada suatu pihak. Bank memberikan bunga kepada para penabung dan menarik bungan dari peminjam. Bunga yang ditarik dari peminjam jauh lebih besar daripada bunga yang diberikan kepada pemilik rekening tabungan. Selisih dari dua bunga antara peminjam dan penabung merupakan laba yang diperoleh bank.

Hukum Bunga Bank

Bunga yang ditarik bank dari pihak yang diberikan pinjaman modal atau yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening tabungan hukumnya haram dan termasuk riba. Karena hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam jika terlambat memayar dalam tempo yang telah ditentukan. Ini jelas-jelas sama dengan riba kaum jahiliyah.

Menabung di bank sekaligus dinamakan simpanan, akan tetapi dalam pandangan fikih akadnya adalah pinjaman. Karena pinjaman (qardh) dalam terminologi fikih berarti menyerahkan uang kepada seseorang untuk dipergunakannya dan dikembalikan dalam bentuk uang senilai pinjaman. Pengertian qardh ini sama dengan tabungan, dimana uang tabungan yang disimpan di bank digunakan oleh bank, kemudian bank mengembalikannya kapanpun dibutuhkan oleh penabung dalam bentuk penarikan uang tabungan.

Akad ini tidak dapat dikatakan wadi'ah (simpanan), karena para ulama mengatakan seperti yang dinukil oleh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-, "Para ahli fiqh menjelaskan bahwa bila orang yang menitipkan (uang) memberikan izin kepada yang dititip untuk menggunakannya maka akad wadi'ah berubah menjadi akad qardh".

Bila hakikat menabung di bank adalah akad pinjaman (qardh) maka pinjaman tidak boleh dikembalikan berlebih, bila dikembalikan berlebih dalam bentuk bunga maka bunga ini dinamakan riba. Kaidah fikih menyatakan,
Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba.
Hukum bahwa bunga bank sama dengan riba merupakan keputusan seluruh lembaga fatwa baik yang bertaraf internasional maupun nasional, sehingga bisa dikatakan Ijma'.

Hukum Menabung di Bank Konvensional

Setelah mengetahui bahwa transaksi simpan-pinjam di bank konvensional adalah transaksi riba, bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional?

Hukum menabung di bank konvensional diharamkan, karena transaksi ini adalah riba. Dan riba telah diharamkan Allah dan rasulNya. Jabir radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan dua orang saksi akad riba. Mereka semuanya sama". (HR. Muslim)

Jika seseorang sangat butuh membuka rekening di bank konvensional karena gajinya ditransfer oleh perusahaan ke rekening bank konvensional maka hukumnya diberi keringanan dengan syarat, setelah uang masuk ke rekening tersebut sesegera mungkin menariknya dan jika diberikan bunga oleh bank, bunga tersebut adalah riba yang wajib ia bebaskan dari hartanya dengan cara menyalurkannya untuk kepentingan sosial.

Sebagaimana difatwakan oleh lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi No. 16501 ketika ditanya hukum tentang penerimaan gaji para pegawai melalui rekening di bank ribawi, yang berbunyi, "Gaji yang diterima melalui rekening di bank (riba) boleh agar anda mendapatkan upah hasil kerja dengan syarat jangan ditinggalkan di bank setelah masuk ke rekening agar tidak digunakan oleh bank untuk investasi riba".

Tips Menabung Bebas Riba

Setelah mengetahui bahwa hukum menabung di bank konvensional adalah haram, lalu bagaiamana kita bisa menabung? Pertanyaan inilah yang sempat terlintas dipikiran saya pribadi ketika sudah menjadi pegawai. Saya bingung harus menabung dimana karena sebagian besar bank di Indonesia adalah bank ribawi. Bagi sebagian besar orang menganggap remeh masalah ini, tapi tidak dengan saya. Saya ingin harta yang saya dapat dan inshaallah nantinya akan menghidupi keluarga saya adalah harta yang halal dan bebas dari riba.

Beberapa hari yang lalu ada salah satu bank syariah yang menawarkan saya untuk membuka tabungan. Ada dua akad yang ditawarkan dari bank syariah ini diantaranya :

  1. Mudharabah : (Saldo minimal 100rb, dikenakan biaya administrasi, terdapat bagi hasil yang besarnya tidak bisa ditentukan tergantung laba perusahaan). Dari beberapa fasilitas yang ditawarkan sudah jelas disitu terdapat bagi hasil yang besarnya tidak tepat. Memang hukum awal mudharabah adalah mubah (boleh) namun pada kasus diatas hakikatnya sudah berbeda dari pengertian mudharabah. Menurut pengertian awal mudharabah jika ada bagi hasil maka harus ada bagi rugi, artinya entah itu untung maupun rugi ditanggung bersama. Jika hanya terdapat bagi hasil itu sama saja dengan bunga yang besarnya tidak tetap.
  2. Wadi'ah : (Saldo minimal 100rb, tidak dikenakan biaya administrasi, tidak ada bunga maupun bagi hasil). Nah setelah saya pelajari, akhirnya saya cukup yakin untuk membuka tabungan wadi'ah karena rincian-rinciannya menggambarkan bahwa itu benar-benar akad wadi'ah. Besarnya uang yang kita tabung tidak akan berkurang maupun bertambah. Wallahualam bishawab.

Akhirnya saya pilih akad wadi'ah sebagai tabungan saya kelak. Semoga kita semua terhindar dari harta haram dan riba. Semoga bisa sedikit memberi pencerahan kepada teman-teman, terutama yang sudah menitih karir. Aamiin...

Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer: Dr. Erwandi Tarmizi, MA.


Wassalamu'alaykum Wr. Wb.

44 comments

menabung saja di reksadana syariah

Reply

dengan menabung tentunya bisa menjadi punya simpanan uang sehingga bisa kita gunakan di kemudian hari jika membutuhkannya

Reply

Asal jangan menabung yang didalamnya terdapat pertambahan rupiahnya alias bunga bank (Riba). Saran saya menabunglah di bank syariah yang punya akad wadi'ah.

Demikian...

Reply

nice artikel, kunjungan dari softkini.blogspot.co.id

Reply

Kalo boleh tau di bank apa ya yg ada akad wadi'ahnya?

Reply

banyak ada bank bni syariah, kalau mualamat saya kurang tau, ada enggak wafiah yg tanpa bagi hasil :)

Reply

Saya pakai BNI syariah akad wadi'ah

Reply

Wallahu alam bissawab... sekalipun akadnya wadiah, gmn jika dana yg kita setor di bank syariah digunakan u/ kredit ke nasabah yg lain, apakah tidak termasuk dalam hal membantu dalam hal yg mungkar (Riba), yg mana Hukum Kredit skalipun di Bank Syariah termasuk Syubhat bahkan ada Ulama yg memfatwakan haram/Riba... Mohon Pencerahaannya.. Jazakalloh...

Reply

Terimakasih sudah berkunjung sebelumnya. Pertanyaan yang bagus sekali mas. Sebenarnya sebelum transaksi akad pasti ada klausul2 yang disodorkan kepada calon nasabah wadiah. Setelah saya baca dan cermati tidak ada yang bertentangan dengan hukum muamalah. Program wadi'ah yang ditawarkan yakni akad titipan saja. Jadi tidak ada biaya administrasi dan tidak ada bagi hasilnya pula. Masalah dana kita diputar bank tersebut atau tidak itu sudah diluar klausul2 akad. Demikian yang saya pahami. Wallahu alam bissawab...

Reply

Kalau saya niat menyimpan uang dibank syariah dengan adanya bagi hasil, karna dengan alasan kalo menyimpan uang sendiri kwatir uangnya selali habis. Apakah diperbolehkan ? Tetapi bagi hasilnya tidak saya gunakan. Jadi semacam deposito, uang yg disetor bisa diambil dalam jangka 1th.

Reply

Bagi Hasil disebut juga dengan Mudharabah yakni transaksi penanaman modal oleh pemilik dana kepada pengelola untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil sesuai nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal ditanggung oleh pemilik dana. Persyaratan kerugian ditanggung oleh mudharib menjadikan pihak pemberi modal tidak menanggung resiko apapun dan tetap mendapatkan keuntungan. Ini sangat bertentangan dengan Hadist Nabi.

Maka jika mudharib disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian akad mudharabah berubah menjadi akad pinjaman (Qardh). Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (Riba).

Demikian semoga memberi pandangan...

Reply

Assalamualaikum,selama ini sy menerima gaji via bank konvensional & biasanya tdk sy ambil kecuali ada kepentingan ( mengendap) & ditambah tab lainnya diluar gaji.apa yg sebaiknya sy lakukan krn selama ini sdh bercampur dgn bunga baik tab ataupun deposito..? niat sy menabung tentunya utk mengamankan dari hal2 yg tdk diinginkn krn ga mungkin juga disimpan dirumah.wass.

Reply

Menabung di Bank Allah saja, melalui amal jariyah dan sodaqoh :),

Rezeki dunia sudah diatur Allah, akhirat juga masih mengalir, dari pada pusing menumpuk harta, apa bedanya dengan qarun yang tenggelam dalam harta yang ditumpuknya.

Reply

Tidak dipungkiri memang selama kita bekerja di perusahaan manapun gaji kita akan dibayarkan lewat bank konevnesial yang sedikit banyak bercampur dengan riba. Saran saya cari bank syariah yang menyediakan akan tabungan Wadi'ah (titipan) untuk keperluan tabungan Anda. Jadi setelah gaji dibayarkan melalui bank konvensional, Anda harus segera memindahkannya ke tabungan Wadi'ah tadi.

Wallahu'alam bishawab...

Reply

Mashaallah, saya sangat setuju dengan Antum.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Reply

Izin koreksi min, penulisan insyaa Allah kok ga pke kapital :)

Reply

Terimakasih sudah dikoreksi, mungkin kelewatan.

Reply

Mohon referensi bank yang menggunakan akad Wadi'ah ?

Reply

Saya pakai bank BNI syariah gan.

Reply

Ok klo kita pake aqad wadiah, yg tanpa ada potongan bulanan/ tambahan uang. Tapi yakin kah uang yg kita titipkan d bank tsb memang hnya d titipkan, alias tidak d pergunakan?
Sedangkan bank tsb pasti mencari keuntungan untk menggaji karyawan dan oprasional bank tsb.
Mohon pencerahan nya

Reply

Klu semua akad wadiah, utk bayar listrik, air, securty, gaji karyawan dll dari mana ya? Mohon pencerahannya.

Reply

Masih banyak produk bank syariah yang bonafide misalnya mudharabah dan murabahah. Kemudian ada juga biaya jasa atas penggunaan atm diseluruh Indonesia. Itu merupakan salah satu pendapatan dari bank.

Wallahu'alam bishawab

Reply

Yang penting kalau saya melihat akadnya dulu. Selama tidak ada hal yang bertentangan seperti pertambahan tabungan/bunga dan tidak ada istilah pada akad bahwa uang akan diputar kembali inshaallah saya masih percaya. Urusan nantinya uang kita diputar oleh bank, itu sudah diluar kehendak kita.

Reply

Saya bingung untuk menyimpan uang... apakah nabung emas di pegadaian riba pak?

Reply

Sebelumnya saya ingin bertanya dulu gan. Bagaimana sistem menabung emas di pegadaian itu ya?

Reply

Di BNI Syariah ada Tabungan iB Hasanah dengan akad wadi'ah

Reply

Betul mas/mbak, kalau saya alhamdulillah pakai yang akad wadi'ah.

Reply

Bismillah
Mau tnya akhi, klw bank muamalat itu sistem wadi'ah jg ga? Minta referensi daftar bank yg menganut sistem wadi'ah slain BNI syariah dong?
Syukron

Reply

Afwan, saya belum survey bank mana saja yang punya akad wadi'ah mas. Sejauh ini cuman BNI syariah yang saya tau. Mungkin mas bisa survey sendiri supaya hasilnya lebih memuaskan.

Syukron

Reply

Di tempat saya tinggal (serui-papua) tdk ada bank syariah tp saya cba mengakalinya dgn menghilangkan bunga dri rekening saya...tinggal menghubungi cs nya saja utk menghilangkan bunga dr rekening kita, memang masih kena potongan bulanan sih tp saya anggap sbgai bayaran jasa pengamanan tabungan saya saja...

Reply

Sederhananya
Bila ada pertambahan rupiah..maka jgn digunakan, tetapi sedekahkan saja.

Reply

Prinsip yang salah kalo menurut saya ini. Kalimat jgn digunakan tetapi sedekahkan saja artinya Anda tetap menghalalkan bunga untuk bersedekah. Pengelabuhan riba itu namanya. Lebih kejam daripada riba biasa.

Reply

Deposito yang bagaiamana yang dimaksud gan?

Reply

Apapun alasanya itu sama saja membantu orang lain membuat Riba.. karena dari awal kita sudah tau bahwa dana di bank itu akan di putar ke nasabah lain..

Reply

Itulah pentingnya membaca akad terlebih dahulu sebelum transaksi

Reply

Thanks infonya. Oiya ngomongin tabungan, ternyata ada loh beberapa pengeluaran yang sebenarnya ga berguna dan itu bisa menguras isi tabungan kamu. Penasaran pengeluaran apa aja itu? Yuk, cek di sini: Pengeluaran yang kuras tabungan

Reply

BNi syariah ternyata ok terimakasih

Reply

Di tempat saya tifak ada pilihan mau nabung keculai BRI link, dan klao uang disimpan di rumah sdh sering di masuki maling . Rumah saya ini sdh 6x di bobol maling . Jadi saya tetap nabung di Bri . Namun tanpa menrima riba nya

Reply

Emang tinggal dmn mas? Cuman ada BRI link?

Reply

Assalakualaikum mas..
Ada beberapa kondisi yg masih jadi pertanyaan sy antara lain:
1. Kalau buka rekening di bank syariah yg tidak ada pertambahannya, biasanya dengan akad wadiah.. tapi gratis biaya admin Sedangkan sy bisa mendapatkan fasilitas kartu debet & mobile banking. Apakah "gratis biaya admin" adalah riba?
2. Sedangkan yg akad mudharabah ada pertambahan, juga ada biaya admin yang menjadi hak bank karena mengeluarkan fitur kartu, mbanking, dll. Namun bagi hasilnya bisa tidak sy terima dengan dijadikan 100% zakat secara otomatis. Ini riba jg, karena tidak ada konsekuensi kerugian kepada penabung. Tapi apakah dibolehkan?
3. dari kedua opsi diatas mana yang lebih baik dipilih?

Reply

Wa'alaykumsalam.
Saya akan coba menanggapi ya mas. Terkait poin pertama, setau saya fasilitas kartu debit tidak gratis melainkan ada biaya sebesar 15 ribu. Kemudian untuk mobile banking merupakan aplikasi gratisan untuk memudahkan konsumen melakukan transfer maupun transaksi lainnya. Jadi menurut saya tidak jadi masalah

Nah, untuk point kedua sudah jelas itu pengelabuhan riba. Sistem bagi hasil yang jika untung maka kita mendapat bagi hasilnya sedangkan kalau rugi uang kita tidak berkurang. Itu artinya pihak bank telah menjamin uang kita. Itu yang tidak boleh

Diantara kedua opsi di atas, saya pribadi lebih memilih akad wadiah yang sesuai syariah muamalat. Wallahu'alam bishawab...

Reply

Post a Comment

Notes from Admin :
- Berkomentarlah sesuai dengan isi artikel
- Tidak diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang Atau Berjualan
- Komentar dilarang mengandung konten sara, pornografi, kekerasan, pelecehan dan sejenisnya
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam
- Silahkan Follow Blog ini 100% saya Akan Follow back

close